By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

ZONA INTEGRITAS

AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN

Tujuan
Untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satkeryang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. (Membangun sistem dan budayanya).

Target

Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan anggota satker dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    1. Manajemen Perubahan  
      i Penyusunan Tim Kerja  
        a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas Link Evidence
        b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas Link Evidence
      ii Rencana Pembangunan Zona Integritas  
        a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Link Evidence
        b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM Link Evidence
        c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM Link Evidence
      iii Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM  
        a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana Link Evidence
        b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas Link Evidence
        c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti Link Evidence
      iv Perubahan pola pikir dan budaya kerja  
        a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM Link Evidence
        b. Sudah ditetapkan agen perubahan Link Evidence
        c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi Link Evidence
        d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Link Evidence
         
  II. REFORM (30)  
    1. Manajemen Perubahan  
      i Komitmen dalam perubahan  
        a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) Link Evidence
- Isi Jumlah Agen Perubahan
- Isi Jumlah Perubahan yang dibuat
        b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen Link Evidence
      ii Komitmen Pimpinan  
        a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan Link Evidence
      iii Membangun Budaya Kerja  
        a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Link Evidence
 
 
 
  • Hits: 556

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Perisai Edisi 17 Bahas Keseimbangan Kebebasan, Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Ditjen Badilum kembali menggelar Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI), yang pada edisi ke 17 ini mengangkat tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”, pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

    Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Hasanudin, S.H. M.H. dalam pembukaan acara menyatakan tema Perisai 17 ini penting untuk dipelajari aparatur pengadilan, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 240 KUHP.

    Pemateri pertama, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyatakan penegakan norma larangan pencemaran nama baik sering bersinggungan erat dengan hak atas kebebasan berekspresi.

    Selanjutnya, Direktur Eksekutif LeIP Muhammad Tanziel Aziezi, menyampaikan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, keduanya merupakan wujud pelaksanaan konsep negara hukum dan rule of law.

    PERISAI Episode 17 ini diikuti pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia, dan diharapkan memberi bekal bagi aparatur peradilan dalam menghadapi perkara-perkara terkait kebebasan berpendapat yang makin kompleks.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id