By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

LHKPN dan LHKASN

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DAN

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

 lhkpn  siharka

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah LHKPN /LHKASN personil Pengadilan Negeri Praya :

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKPN 2025 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKASN 2025 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKPN 2024 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKASN 2024 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKPN 2023 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKASN 2023 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKASN 2022 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKPN 2022 DISINI

--------------------------------------------------------------------------------- 

Download LHKASN 2021 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

Download LHKPN 2021 DISINI

--------------------------------------------------------------------------------- 

Download LHKASN/LHKPN 2020 DISINI

---------------------------------------------------------------------------------

  • Hits: 1997

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Perisai Edisi 17 Bahas Keseimbangan Kebebasan, Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Ditjen Badilum kembali menggelar Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI), yang pada edisi ke 17 ini mengangkat tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”, pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

    Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Hasanudin, S.H. M.H. dalam pembukaan acara menyatakan tema Perisai 17 ini penting untuk dipelajari aparatur pengadilan, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 240 KUHP.

    Pemateri pertama, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyatakan penegakan norma larangan pencemaran nama baik sering bersinggungan erat dengan hak atas kebebasan berekspresi.

    Selanjutnya, Direktur Eksekutif LeIP Muhammad Tanziel Aziezi, menyampaikan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, keduanya merupakan wujud pelaksanaan konsep negara hukum dan rule of law.

    PERISAI Episode 17 ini diikuti pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia, dan diharapkan memberi bekal bagi aparatur peradilan dalam menghadapi perkara-perkara terkait kebebasan berpendapat yang makin kompleks.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id