By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Dasar hukum / Regulasi Pengaduan

Pengaduan Disiplin/Kode Etik

Untuk menjamin efektivitas, ketertiban, ketepatan waktu dalam penanganan pengaduan maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pedoman Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk bagi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam melakukan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Pengaduan Layanan Publik

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau disingkat menjadi SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Layanan ini dapat diakses melalui tautan : https://www.lapor.go.id/

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 (dan diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020).

Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dengan diluncurkannya LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.

 

  • Hits: 1416

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Tim Ditjen Badilum Laksanakan Penilaian Sertifikasi Mutu AMPUH dan Penilaian Kinerja di Nusa Tenggara Barat

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Penilaian Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) serta Penilaian Kinerja pada sejumlah satuan kerja peradilan umum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan tersebut berlangsung pada 2 hingga 5 Juni 2026.

    Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen Badilum dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan, memperkuat tata kelola organisasi, serta mendorong terwujudnya pengadilan yang modern, profesional, dan berintegritas.

    Tim yang ditugaskan dipimpin Candra, S.H., selaku Kepala Subdirektorat Tata Kelola dan disambut Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Gede Ariawan, S.H., M.H.. Tim melakukan penilaian terhadap implementasi Program AMPUH dan capaian kinerja pada satuan kerja yang menjadi objek penilaian.

    Adapun satuan kerja yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan meliputi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Negeri Mataram, dan Pengadilan Negeri Selong. Penilaian dilakukan untuk memastikan standar pelayanan publik, administrasi peradilan, serta tata kelola kelembagaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Selain menilai pemenuhan indikator Sertifikasi Mutu AMPUH, tim juga melakukan evaluasi terhadap aspek kinerja satuan kerja. Penilaian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan dan efektivitas pelaksanaan tugas peradilan, sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan dan pengembangan di masa mendatang.

    Program Sertifikasi Mutu AMPUH sendiri merupakan salah satu instrumen pembinaan yang dikembangkan Ditjen Badilum untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan dan penguatan budaya kerja yang berorientasi pada profesionalisme, akuntabilitas, inovasi, serta kepuasan masyarakat pencari keadilan. Melalui program ini, satuan kerja peradilan didorong untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan yang prima dan berkeadilan.

    Melalui pelaksanaan Penilaian Sertifikasi Mutu AMPUH dan Penilaian Kinerja ini, Ditjen Badilum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Pengumuman / Surat Dinas

direktorat jenderal badan peradilan umum

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id