By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Peraturan dan Kebijakan

Digantinya SEMA 10/2010 dengan PERMA 1/2014 membawa perubahanyang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanisme pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan perkara prodeo.

Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu.Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayarbiaya perkara.

Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan perkara. Setelah itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat putusan sela untukmemutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu dikabulkan atau tidak.

Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses berperkara secara prodeo dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika permohonan itu tidak dikabulkan,maka penggugat/pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangkawaktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela. Bila tidak dipenuhi, gugatan/permohonan tersebut akan dircoret dari daftar perkara.

Sementara itu, mengacu kepada PERMA 1/2014, mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamksesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidakmampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya kepengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasanbiaya perkara dikabulkan atau tidak.

Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara danketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan panitera/sekretaris itu diserahkankepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jikapermohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, makaproses berperkara dilakukan seperti biasa.

 

 

Dasar Hukum :

[unduh]

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

[unduh]

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014

[unduh]

Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

[unduh]

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1084/DJU/SK.HM1.1/X/ Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pada Lingkungan Peradilan Umum. 

 

  • Hits: 1369

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Ditjen Badilum Tinjau Satuan Kerja di Wilayah Yogyakarta Lewat AMPUH

    Dalam rangka monitoring dan evaluasi, serta penilaian kinerja terhadap satuan kerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH atau AMPUH dan penilaian lomba peningkatan kinerja pengadilan. Pelaksanaan asesmen dan penilaian lomba kali ini, yaitu di wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang berlangsung dari tanggal 17 s.d. 20 Juni 2026. Tim Ditjen Badilum dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita, Junaedi Kamaludin, S.E., M.Si. Pelaksanaan asesmen AMPUH dilakukan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Wates, sedangkan penilaian lomba dilakukan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk Lomba Hakim Pengawas Daerah, Pengadilan Negeri Wates untuk Lomba Administrasi Keuangan Perkara dan Lomba Layanan Hukum, serta Pengadilan Negeri Wonosari untuk Lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id