By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Prosedur Tanggap Bencana

Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat

Pentingnya Sistem Peringatan Dini Bencana kebakaran

Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat Terhadap Kebakaran

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran Purwodadi; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

prosedur evakuasi gempa

 

Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat Terhadap Gempa Bumi

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Dinas Bencana Alam di NTB; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
  • Hits: 1475

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Perisai Edisi 17 Bahas Keseimbangan Kebebasan, Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Ditjen Badilum kembali menggelar Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI), yang pada edisi ke 17 ini mengangkat tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”, pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

    Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Hasanudin, S.H. M.H. dalam pembukaan acara menyatakan tema Perisai 17 ini penting untuk dipelajari aparatur pengadilan, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 240 KUHP.

    Pemateri pertama, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyatakan penegakan norma larangan pencemaran nama baik sering bersinggungan erat dengan hak atas kebebasan berekspresi.

    Selanjutnya, Direktur Eksekutif LeIP Muhammad Tanziel Aziezi, menyampaikan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, keduanya merupakan wujud pelaksanaan konsep negara hukum dan rule of law.

    PERISAI Episode 17 ini diikuti pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia, dan diharapkan memberi bekal bagi aparatur peradilan dalam menghadapi perkara-perkara terkait kebebasan berpendapat yang makin kompleks.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id