By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Posbakum

PROSEDUR POSBAKUM PENGADILAN

Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum):

Berdasarkan Pasal 13 Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa:

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri;

(2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;

(3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :

  1. Penggugat/Pemohon, atau;
  2. Tergugat/Termohon, atau;
  3. Terdakwa, atau;
  4. Saksi

(4) Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan.

Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri

(1) Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;

(2) Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri ;

(3) Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :

  1. Formulir permohonan;
  2. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
  3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;
  4. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri;
  5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;

(4) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan - 26 - pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

(5) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

  • Hits: 1191

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Dengan Uji Coba B-CAT, Ditjen Badilum Siapkan Platform Ujian Hakim dan Tenaga Peradilan Berbasis Digital

    Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badilum Hasanudin, S.H., M.H. memimpin uji coba Badilum Computer Assisted Test (B-CAT) , sebuah planform ujian digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Uji coba ini dilaksanakan pada hari Jumat, 17 April 2026 dan diikuti oleh total 150 orang yang terdiri dari para ketua, wakil ketua, hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti dan juru sita PN ⁠Malang, PN⁠ ⁠⁠Jember, PN⁠ ⁠⁠Banyuwangi, PN⁠ ⁠Kab Kediri, PN⁠ ⁠⁠Kepanjen dan PN⁠ ⁠⁠Jombang.

    Kegiatan ini dilangsungkan DItjen Badilum di sela-sela kegiatan penyusunan naskah urgensi pola promosi mutas kepaniteraan, secara daring (online) dari kantor Pengadilan Negeri Malang. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis menyampaikan kepada para hakim dan tenaga peradilan tentang aplikasi baru Ditjen Badilum ini. Sistem pengujian dengan B-CAT ini dirancang agar peserta dapat mengerjakan soal secara langsung melalui komputer, lalu sistem secara otomatis melakukan penilaian dan menampilkan hasil secara real-time atau dalam waktu singkat. Sistem ini rencananya akan digunakan Ditjen Badilum dalam Hakim/Tenaga Teknis dengan mengacu pada standar kompetensi dalam rangka pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi.

    Pengembangan B-CAT ini bertujuan agar proses seleksi yang transparan melalui hasil ujian yang dapat dilihat secara real time atau dalam waktu yang singkat, untuk menjadi bahan penilaian sebagai komponen dari rapor hakim dan tenaga teknis. Misalnya dengan B-CAT ini dapat dilihat kompeten hukum yang bersifat khusus seperti pengetahuan tentang pidana korupsi dan keadilan restoratif, sebagai bahan evaluasi sebelum dan setelah dilaksanakan bimbingan teknis oleh Ditjen Badilum.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN