By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Perdata

ALUR PENDAFTARAN PERKARA MELALUI E-COURT

(KHUSUS PERKARA PERMOHONAN)

Penggunaan e-Court sebenarnya berlaku juga untuk administrasi perkara selain perkara Permohonan. e-Court juga dapat digunakan untuk administrasi perkara Gugatan, Bantahan, dan Gugatan Sederhana. Tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court untuk semua jenis perkara adalah sama. Perbedaannya hanya terletak pada agenda sidang dan jangka waktu penyelesaian perkaranya.

Pada bagian ini akan diuraikan contoh alur penggunaan e-Court untuk perkara permohonan:

Brosur alur ecourt

Bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan, seperti:

  1. Permohonan perubahan identitas.
  2. Permohonan perwalian dan pengampuan bagi non-Islam.
  3. Permohonan dispensasi kawin bagi pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun yang non-Islam.
  4. Permohonan pembatalan perkawinan bagi non-Islam.
  5. Permohonan pengangkatan anak bagi non-Islam.
  6. Permohonan izin menjual.
  7. Permohonan pernyataan ketidakhadiran.
  8. Permohonan pencatatan atas keterlambatan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.

dapat mengakses contoh formulir permohonan sebagai berikut:

No Keterangan Link Download
1.  Contoh Permohonan Perubahan Identitas KLIK DISINI 
2.  Contoh permohonan perwalian dan pengampuan bagi non-Islam. KLIK DISINI 
3.  Contoh permohonan dispensasi kawin bagi pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun yang non-Islam. KLIK DISINI 
4.  Contoh permohonan pembatalan perkawinan bagi non-Islam. KLIK DISINI 
5.  Contoh permohonan pengangkatan anak bagi non-Islam. KLIK DISINI 
6.  Contoh permohonan izin menjual. KLIK DISINI 
7.  Contoh permohonan pernyataan ketidakhadiran. KLIK DISINI 
8.  Contoh permohonan pencatatan atas keterlambatan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian. KLIK DISINI 

PROSEDUR PERKARA PERDATA GUGATAN

Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Untuk Gugatan/Permohonan

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
    Catatan :
    • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
    • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
    • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
  4. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 
  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
  7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
  8. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
  9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
  10. .Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  11. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
  12. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

PROSEDUR PERKARA PERDATA PERMOHONAN

  • Hits: 1838

Pidana

PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA PIDANA BIASA

MEJA PERTAMA

  • Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  • Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  • Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  • Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  • Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  • Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  • Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.


MEJA KEDUA

  • Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
  • Menerima dan memberikan tanda terima atas:
  • Memori banding;
  • Kontra memori banding;
  • Memori kasasi;
  • Kontra memori kasasi;
  • Alasan peninjauan kembali;
  • Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
  • Permohonan grasi/remisi;
  • Penangguhan pelaksanaan putusan.

PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA PIDANA BANDING

  1. Meja 2 membuat :
    1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
    2. Akta permintaan banding.
    3. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
    4. Akta pencabutan banding.
  2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
  3. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
  4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  5. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  6. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
  8. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
  9. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
  10. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  11. Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  12. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  13. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
  14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
  15. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.

PERKARA PIDANA KASASI

Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang diminta­kan kasasi diberitahukan.

Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.

Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.

Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.

Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.

Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.

Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.

Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

PERKARA PIDANA PENINJAUAN KEMBALI

Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.

Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.

Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.

Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.

Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali.

Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.

Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.

Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI/REMISI.

Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.

Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.

Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.

Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

  • Hits: 1821

Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Praya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT serta shalawat dan salam disanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita sekalian.

Pengadilan Negeri Praya berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung dengan berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta Surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Negeri Praya telah memenuhi Standarisasi Website Pengadilan sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

Dengan terselesaikannya penyesuaian standarisasi website ini, diharapkan lebih besar manfaatnya untuk transparansi, peningkatan mutu pelayanan informasi publik maupun pengaduan masyarakat dan khususnya mempermudah para pencari keadilan mengakses informasi Pengadilan Negeri Praya kapanpun dan dimanapun.

Dalam penyediaan sarana informasi ini, kami masih memerlukan kritik dan saran demi tercapainya tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.

 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua Pengadilan Negeri Praya

ttd

Arief Karyadi, S.H., M.Hum. 

  • Hits: 2194

Profil Hakim

PROFIL KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PRAYA


 ketua png praya

DATA DIRI

Nama :
A. A. AYU MERTA DEWI, S.H., M.H.
NIP : 198001242003122001
Pangkat/Gol. Ruang : Pembina (IV/a)
Jabatan : Ketua

Pangkat

NO. Pangkat/Gol. Ruang   TMT

1.

2.

3.

  4.

  5.

  6.

III/a - Penata Muda

III/a- Penata Muda

III/b - Penata Muda Tk.I

III/c - Penata

III/d - Penata Tk.I

IV/a - Pembina

01 Des 2003

01 Juli 2005

01 April 2008

01 April 2012

01 April 2016

01 April 2020

Jabatan

NO. JABATAN UNIT KERJA
TMT

1.

2.

3.

  4.

  5.

  6.

7.

Cakim

Staf

Hakim Tk. Pertama 

Hakim Tk. Pertama

Hakim Tk. Pertama

Wakil Ketua

Ketua 

PN Semarapura

PN Semarapura

PN Lahat

PN Amlapura

PN Singaraja

PN Praya

PN Praya

01 Des 2003

01 Juli 2005

31 Okt 2006

30 Juli 2010

03 Sept 2014

22 Jan 2021

24 Juni 2022

Pendidikan

NO. TINGKAT PENDIDIKAN    NAMA    LULUS  

1.

2.

3.

4.

  5.

SD

SLTP/SEDERAJAT

SLTA/SEDERAJAT

S-1 

S-2 

SDN 4 Tukadmungga

SMPN 2 Singaraja

SMUN 4 Singaraja

Universitas Udayana

Universitas Mahendratta

1992

1995

1998

2003

2013


foto bak bayu

DATA DIRI

Nama :
CATUR BAYU SULISTIYO, S.H.
NIP : 197807212001121002
Pangkat/Gol. Ruang : Pembina Tingkat I (IV/b)
Jabatan : Wakil Ketua

Pangkat

NO. Pangkat/Gol. Ruang   TMT

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

III/a - Penata Muda
III/a - Penata Muda
III/b - Penata Muda Tingkat I
III/c - Penata
III/d - Penata Tingkat I
IV/a - Pembina
IV/b - Pembina Tingkat I
01 Des 2001
01 Juni 2003
01 April 2006
01 April 2010
01 April 2014
01 April 2018
01 April 2022

Jabatan

NO. JABATAN UNIT KERJA
TMT

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.

Calon Hakim
Calon Hakim
Hakim Tingkat Pertama
Hakim Tingkat Pertama
Hakim Tingkat Pertama
Hakim Tingkat Pertama
Hakim Tingkat Pertama
Wakil Ketua
PN Sragen
PN Sragen
PN Rantau
PN Rokan Hilir
PN Boyolali
PN Kota Madiun
PN Mataram
PN Praya
01 Desember 2001
01 Juni 2003
27 April 2005
21 Oktober 2008
08 Oktober 2012
09 Februari 2016
12 Maret 2020
11 November 2022

Pendidikan

NO. TINGKAT PENDIDIKAN    NAMA    LULUS  

1.
2.
3.
4.

SD
SLTP/SEDERAJAT
SLTA/SEDERAJAT
S-1
SD N BARENG LOR I KLATEN
SMP NEGERI 1 KLATEN
SMA NEGERI 2 KLATEN
Universitas Sebelas Maret
1990
1993
1996
2001

oky

DATA DIRI

Nama :
Muhammad Syauqi, S.H.
NIP :

199201052017121004

Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tingkat I (III/b)
Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Praya

Pangkat

NO. Pangkat/Gol. Ruang   TMT

1.

  2.

III/a - Penata Muda

III/b - Penata Muda Tk.I

01 Des 2017

01 April 2022

Jabatan

NO. JABATAN UNIT KERJA
TMT

1.

2.

3.

Cakim

Cakim

Hakim Tk. Pertama

PN Praya

PN Praya

PN Praya 

01 Des 2017

01 Mei 2019

15 April 2020

Pendidikan

NO. TINGKAT PENDIDIKAN    NAMA    LULUS  

1.

2.

3.

4.

SD

SLTP/SEDERAJAT

SLTA/SEDERAJAT

S-1

SDN 4 Mataram

SMPN 2 Mataram

SMAN 15 Semarang

Universitas Mataram

2004

2007

2010

2014


farida

DATA DIRI

Nama :
Farida Dwi Jayanthi, S.H., M.Kn.
NIP :

199106042017122002

Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tingkat I (III/b)
Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Praya

Pangkat

NO. Pangkat/Gol. Ruang   TMT

  1.

2. 

III/a - Penata Muda

III/b - Penata Muda Tk.I

01 Des 2017

01 April 2022

Jabatan

NO. JABATAN UNIT KERJA
TMT

1.

2.

3.

Cakim

Cakim

Hakim Tk. Pertama

PN Praya

PN Praya

PN Praya

01 Des 2017

01 Mei 2019

21 April 2020

Pendidikan

NO. TINGKAT PENDIDIKAN    NAMA    LULUS  

1.

2.

3.

4.

  5.

SD

SLTP/SEDERAJAT

SLTA/SEDERAJAT

S-1

S-2 

SDN 26 Mataram

SMPN 6 Mataram

SMAN 5 Mataram

Universitas Mataram

Universitas Mataram

2003

2006

2009

2013

2016


dewilenap

DATA DIRI

Nama :
Dewi Yolandasari Lenap, SH., MH.
NIP :

199203052017122002

Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tingkat I (III/b)
Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Praya

Pangkat

NO. Pangkat/Gol. Ruang   TMT

1.

  2.

III/a - Penata Muda

III/b - Penata Muda Tk.I

01 Des 2017

01 April 2022

Jabatan

NO. JABATAN UNIT KERJA
TMT

1.

2.

3.

Cakim

Cakim

Hakim Tk. Pertama

PN Praya

PN Praya

PN Praya

01 Des 2017

01 Mei 2019

21 April 2020

Pendidikan

NO. TINGKAT PENDIDIKAN    NAMA    LULUS  

1.

2.

3.

4.

  5.

SD

SLTP/SEDERAJAT

SLTA/SEDERAJAT

S-1

S-2 

SDN 13 Ampenan

SMPN 1 Mataram

SMAN 2 Mataram

Universitas Mataram

Universitas Mataram

2004

2007

2010

2014

2016


nana

DATA DIRI

Nama :
Isnania Nine Marta, SH.
NIP :

199503092017122001

Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tingkat I (III/b)
Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Praya

Pangkat

NO. Pangkat/Gol. Ruang   TMT

1.

  2.

III/a - Penata Muda

III/b - Penata Muda Tk.I

01 Des 2017

01 April 2022

Jabatan

NO. JABATAN UNIT KERJA
TMT

1.

2.

3.

Cakim

Cakim

Hakim Tk. Pertama

PN Praya

PN Praya

PN Praya

01 Des 2017

01 Mei 2019

10 Agustus 2020

Pendidikan

NO. TINGKAT PENDIDIKAN    NAMA    LULUS  

1.

2.

3.

4.

SD

SLTP/SEDERAJAT

SLTA/SEDERAJAT

S-1

SDN SambikerepII 480 Surabaya

SMPN 2 Surabaya

SMAN 5 Surabaya

Universitas Jember

2007

2010

2013

2017


lida

DATA DIRI

Nama :
Maulida Ariyanti, SH.
NIP :

199508242017122001

Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tingkat I (III/b)
Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Praya

Pangkat

NO. Pangkat/Gol. Ruang   TMT

1.

  2.

III/a - Penata Muda

III/b - Penata Muda Tk.I

01 Des 2017

01 April 2022

Jabatan

NO. JABATAN UNIT KERJA
TMT

1.

2.

3.

Cakim

Cakim

Hakim Tk. Pertama

PN Banjarbaru

PN Banjarbaru

PN Praya

01 Des 2017

01 Mei 2019

30 Nov 2020

Pendidikan

NO. TINGKAT PENDIDIKAN    NAMA    LULUS  

1.

2.

3.

4.

SD

SLTP/SEDERAJAT

SLTA/SEDERAJAT

S-1

SDN 

SMPN 

SMAN 

Universitas Laambung Mangkurat

2007

2010

2013

2017


foto pak firman2

DATA DIRI

Nama :
Firman Sumantri Era Ramadhan, S.H..
NIP : 199502112017121004
Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tingkat I (III/b)
Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Praya

Pangkat

NO. Pangkat/Gol. Ruang   TMT

 1.

 2.

III/a - Penata Muda

III/b - Penata Muda Tk.I

01 Des 2017

01 April 2022

Jabatan

NO. JABATAN UNIT KERJA
TMT

1.

2.

3.

  4.

Cakim

Cakim

Hakim Tk. Pertama 

Hakim Tk. Pertama

PN Labuha

PN Labuha

PN Tobelo

PN Praya

01 Des 2017

17 Juli 2019

27 Mei 2020

15 Juni 2022

Pendidikan

NO. TINGKAT PENDIDIKAN    NAMA    LULUS  

1.

2.

3.

4.

SD

SLTP/SEDERAJAT

SLTA/SEDERAJAT

S-1 

SDN Sukabumi X Probolinggo

SMPN 1 Blitar

SMAN 1 Blitar

Universitas Brawijaya

2007

2010

2013

2017

  • Hits: 22521

Page 10 of 10

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan 4 Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan Tingkatkan Layanan dengan Asesmen AMPUH

    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Lukman Bachmid, S.H. M.H.menyambut dan berdiskusi dengan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum Dr. Hasanudin, S.H. M.H. di awal asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) wilayah Kalimantan Selatan, yang diikuti pimpinan, hakim tinggi dan pegawai pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

    Selain di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, asesmen AMPUH juga digelar di 4 satuan kerja lain, dimulai dari Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Senin, 13 Juli 2026, bersama KPN Banjarbaru Agus Safuan Amijaya, S.H., M.H.dan jajaran. Selanjutnya di Pengadilan Negeri Kandangan pada Selasa, 14 Juli 2026 tim Ditjen Badilum dan KPN Kandangan Eko Setiawan, S.H., M.H. melaksanakan asesmen AMPUH untuk memastikan kualitas layanan peradilan.

    / Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Hasanudin, S.H., M.H., juga memimpin asesmen AMPUH di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis, 16 Juli 2026, bersama KPN Banjarmasin, Chairil Anwar, S.H., M.Hum. Tim Ditjen Badilum mengakhiri rangkaian asesmen AMPUH wilayah Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri Martapura pada Jumat, 17 Juli 2026 dengan diterima oleh Plh. KPN Martapura Imelda Indah, S.H., M.H.

    Pada asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dilakukan dengan pemeriksaan dokumen pendukung, wawancara dan pengamatan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dan layanan. Tim Ditjen Badilum dalam pemeriksaan penataan arsip dan layanan pendukung pengadilan untuk memastikan kualitas layanan prima sesuai dengan standar yang ditetapkan Mahkamah Agung RI.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id