By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Pengelola Website

PENGELOLA WEBSITE PENGADILAN NEGERI PRAYA

ptip logo

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor : 1866/KPN.W25-U6/SK.TI1.3.4/XI/2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Pemantau Website dan Media Sosial pada Pengadilan Negeri Praya sebagai beikut :

  • Hits: 1374

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Berikut SOP pada Pengadilan Negeri Praya :


SOP KEPANITERAAN

   No       Keterangan Download
1 SOP Kepaniteraan Perdata KLIK DISINI
2 SOP Kepaniteraan Pidana KLIK DISINI
3 SOP Kepaniteraan Hukum  KLIK DISINI 
4 SOP Eksekusi  KLIK DISINI


SOP KESEKRETARIATAN

   No       Keterangan Download
1 SOP Kepegawaian dan Ortala KLIK DISINI
2 SOP Umum dan Keuangan KLIK DISINI
3 SOP Perencanaan, TI dan Pelaporan  KLIK DISINI 


SOP LAINNYA 

   No       Keterangan Download
1 SOP Penanganan Pengaduan yang Diajukan Oleh Penyandang Disabilitas KLIK DISINI
2 SOP Pelayanan di Mall Pelayanan Publik KLIK DISINI
 


  • Hits: 1538

Peraturan dan Kebijakan

Digantinya SEMA 10/2010 dengan PERMA 1/2014 membawa perubahanyang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanisme pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan perkara prodeo.

Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu.Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayarbiaya perkara.

Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan perkara. Setelah itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat putusan sela untukmemutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu dikabulkan atau tidak.

Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses berperkara secara prodeo dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika permohonan itu tidak dikabulkan,maka penggugat/pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangkawaktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela. Bila tidak dipenuhi, gugatan/permohonan tersebut akan dircoret dari daftar perkara.

Sementara itu, mengacu kepada PERMA 1/2014, mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamksesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidakmampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya kepengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasanbiaya perkara dikabulkan atau tidak.

Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara danketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan panitera/sekretaris itu diserahkankepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jikapermohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, makaproses berperkara dilakukan seperti biasa.

 

 

Dasar Hukum :

[unduh]

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

[unduh]

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014

[unduh]

Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

[unduh]

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1084/DJU/SK.HM1.1/X/ Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pada Lingkungan Peradilan Umum. 

 

  • Hits: 1423

Prosedur Tanggap Bencana

Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat

Pentingnya Sistem Peringatan Dini Bencana kebakaran

Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat Terhadap Kebakaran

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran Purwodadi; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

prosedur evakuasi gempa

 

Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat Terhadap Gempa Bumi

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Dinas Bencana Alam di NTB; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
  • Hits: 1310

SK Tim AMPUH Pengadilan

  • Hits: 1138

Page 5 of 10

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan 4 Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan Tingkatkan Layanan dengan Asesmen AMPUH

    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Lukman Bachmid, S.H. M.H.menyambut dan berdiskusi dengan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum Dr. Hasanudin, S.H. M.H. di awal asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) wilayah Kalimantan Selatan, yang diikuti pimpinan, hakim tinggi dan pegawai pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

    Selain di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, asesmen AMPUH juga digelar di 4 satuan kerja lain, dimulai dari Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Senin, 13 Juli 2026, bersama KPN Banjarbaru Agus Safuan Amijaya, S.H., M.H.dan jajaran. Selanjutnya di Pengadilan Negeri Kandangan pada Selasa, 14 Juli 2026 tim Ditjen Badilum dan KPN Kandangan Eko Setiawan, S.H., M.H. melaksanakan asesmen AMPUH untuk memastikan kualitas layanan peradilan.

    / Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Hasanudin, S.H., M.H., juga memimpin asesmen AMPUH di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis, 16 Juli 2026, bersama KPN Banjarmasin, Chairil Anwar, S.H., M.Hum. Tim Ditjen Badilum mengakhiri rangkaian asesmen AMPUH wilayah Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri Martapura pada Jumat, 17 Juli 2026 dengan diterima oleh Plh. KPN Martapura Imelda Indah, S.H., M.H.

    Pada asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dilakukan dengan pemeriksaan dokumen pendukung, wawancara dan pengamatan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dan layanan. Tim Ditjen Badilum dalam pemeriksaan penataan arsip dan layanan pendukung pengadilan untuk memastikan kualitas layanan prima sesuai dengan standar yang ditetapkan Mahkamah Agung RI.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id