By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

ZONA INTEGRITAS

AREA II PENATAAN TATALAKSANA

Tujuan

Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (Penataan Sistem)

 Target

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya kinerja satker pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;

 Langkah yang Dilakukan

Untuk mencapai target diatas, Pengadilan Negeri Praya telah melakukan

1. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Tujuan adanya SOP ini adalah

  1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
  2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
  4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
  5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
  7. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
  8. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
  9. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.

 Upaya yang telah dilakukan

  1. Pengadilan Negeri Praya telah menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur yang mengacu pada tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Riau serta aturan-aturan yang berlaku;
  2. Pengadilan Negeri Praya telah mensosialisasikan dan menerapkan seluruh SOP yang telah ditetapkan;
  3. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP secara berkala;

 Penerapaan SOP ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :

  1. Para pejabat dan staf Pengadilan Negeri Praya yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
  2. Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
  3. Kinerja Satker telah Meningkat

2. Penerapan E-Office

Tujuan penerapan E-Office ini adalah

  1. Adanya Sistem Pengukuran Kinerja satker terukur dengan baik menggunakan teknologi informasi
  2. Adanya Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi
  3. Adanya Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi

Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Negeri Praya telah melakukan

A. Sistem Pengukuran Kinerja Satker menggunakan Teknologi Informasi

Diantaranya :

  1. Penggunaan aplikasi PTSP Online 
  2. Penggunaan aplikasi SIPP Banding sebagai media pengelolaan informasi perkara banding dan pengukuran terhadap penyelesaian perkara banding
  3. Penggunaan aplikasi SIPP Mahkamah Agung sebagai media pengelolaan informasi perkara dan pengukuran penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding
  4. Penggunaan aplikasi ELHKPN sebagai media pengelolaan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara serta memonitor kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan ELHKPN
  5. Aplikasi KOMNDANAS sebagai media pengelolaan informasi, transparansi, pengukuran terhadap penyerapan anggaran, kehadiran pegawai dan lainnya
  6. Aplikasi-aplikasi penunjang dan pengukuran kinerja lainnya

B. Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi

Diantaranya

  1. Penggunaan Aplikasi SIKEP untuk pengelolaan Data Pegawai
  2. Penggunaan Aplikasi SIPP dalam pengelolaan data tenaga teknis peradilan
  3. Penggunakan Aplikasi ELHPN dalam pengelolaan data pegawai yang wajib lapor elhkpn
  4. Penggunaan Aplikasi Komdanas dalam pengelolaan data kehadiran pegawai
  5. Pengelolaan Data Pegawai pada Aplikasi SAPK BKN
  6. Serta aplikasi pengelolaan pegawai lainnya

C. Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi

Diantaranya

  1. Adanya website Pengadilan Negeri Praya
  2. Pelayanan pengaduan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
  3. Informasi perkara pada Website Pengadilan Negeri Praya
  4. Informasi perkara pada aplikasi Banding Mahkamah Agung RI
  5. Layanan Informasi dan surat melalui Email Pengadilan
  6. Publikasi Putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
  7. Media Sosial Pengadilan Negeri Praya
  8. Media Informasi Mandiri pada PTSP PPengadilan Negeri Praya
  9. Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online (Inovasi)
  10. Aplikasi Buku Tamu Elektronik (Inovasi)
  11. Dan aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya

D. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan public

Penerapaan E-Office ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :

  1. Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
  2. Seluruh steakholder yang ada di Pengadilan Negeri Praya yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
  3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI

3. Keterbukaan Informasi Publik

Tujuan adanya keterbukaan informasi publik sebagai berikut :

  1. Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
  2. Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
  3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.

Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Negeri Praya telah melakukan

  1. Menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Website Pengadilan, Media Sosial dan PTSP Online
  2. Menetapkan jenis-jenis informasi dan standar layanan informasi
  3. Menyediakan sarana pengaduan melalui PTSP
  4. Melalukan Evaluasi dan Monitoring secara berkala
PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    2. Penataan Tatalaksana  
      i Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama  
        a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi Link Evidence
        b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan Link Evidence
        c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi Link Evidence
      ii Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)  
        a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi Link Evidence
        b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi Link Evidence
        c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi Link Evidence
        d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik Link Evidence
      iii Keterbukaan Informasi Publik  
        a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan Link Evidence
        b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik Link Evidence
         
  II. REFORM (30)  
    2. Penataan Tatalaksana  
        a. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan Link Evidence
      ii Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi  
        a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien Link Evidence
        b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien Link Evidence
      iii Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat  
        a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal Link Evidence
        b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal Link Evidence
        c. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal Link Evidence
 
 
 
  • Hits: 654

ZONA INTEGRITAS

AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN

Tujuan
Untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satkeryang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. (Membangun sistem dan budayanya).

Target

Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan anggota satker dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    1. Manajemen Perubahan  
      i Penyusunan Tim Kerja  
        a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas Link Evidence
        b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas Link Evidence
      ii Rencana Pembangunan Zona Integritas  
        a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Link Evidence
        b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM Link Evidence
        c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM Link Evidence
      iii Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM  
        a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana Link Evidence
        b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas Link Evidence
        c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti Link Evidence
      iv Perubahan pola pikir dan budaya kerja  
        a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM Link Evidence
        b. Sudah ditetapkan agen perubahan Link Evidence
        c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi Link Evidence
        d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Link Evidence
         
  II. REFORM (30)  
    1. Manajemen Perubahan  
      i Komitmen dalam perubahan  
        a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) Link Evidence
- Isi Jumlah Agen Perubahan
- Isi Jumlah Perubahan yang dibuat
        b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen Link Evidence
      ii Komitmen Pimpinan  
        a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan Link Evidence
      iii Membangun Budaya Kerja  
        a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Link Evidence
 
 
 
  • Hits: 436

Daftar Informasi Publik

  • Hits: 380

Manajemen Resiko

  • Hits: 524

Assisten Virtual / Whatsapp Bot

  • Hits: 10737

Page 2 of 10

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan 4 Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan Tingkatkan Layanan dengan Asesmen AMPUH

    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Lukman Bachmid, S.H. M.H.menyambut dan berdiskusi dengan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum Dr. Hasanudin, S.H. M.H. di awal asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) wilayah Kalimantan Selatan, yang diikuti pimpinan, hakim tinggi dan pegawai pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

    Selain di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, asesmen AMPUH juga digelar di 4 satuan kerja lain, dimulai dari Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Senin, 13 Juli 2026, bersama KPN Banjarbaru Agus Safuan Amijaya, S.H., M.H.dan jajaran. Selanjutnya di Pengadilan Negeri Kandangan pada Selasa, 14 Juli 2026 tim Ditjen Badilum dan KPN Kandangan Eko Setiawan, S.H., M.H. melaksanakan asesmen AMPUH untuk memastikan kualitas layanan peradilan.

    / Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Hasanudin, S.H., M.H., juga memimpin asesmen AMPUH di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis, 16 Juli 2026, bersama KPN Banjarmasin, Chairil Anwar, S.H., M.Hum. Tim Ditjen Badilum mengakhiri rangkaian asesmen AMPUH wilayah Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri Martapura pada Jumat, 17 Juli 2026 dengan diterima oleh Plh. KPN Martapura Imelda Indah, S.H., M.H.

    Pada asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dilakukan dengan pemeriksaan dokumen pendukung, wawancara dan pengamatan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dan layanan. Tim Ditjen Badilum dalam pemeriksaan penataan arsip dan layanan pendukung pengadilan untuk memastikan kualitas layanan prima sesuai dengan standar yang ditetapkan Mahkamah Agung RI.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id