By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.
     MOTTO PN PRAYA : PRO AKTIF (PROfesional, Akuntabel, Kreatif, Taqwa, InovatiF) - PN PRAYA Telah Melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Untuk Mempertahankan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada pengadilan Negeri Praya - Mohon Bantu Kami Dengan Tidak Memberikan Apapun Kepada Petugas Kami Atas Pelayanan Yang Anda Terima, Pelayanan Prima...Hak Anda...Kewajiban Kami     Pengadilan Negeri Praya Telah Membuka Loket Pelayanan Pada Mal Pelayanan Publik Lombok Tengah Beralamat Di Jalan Gajahmada Leneng, Praya Kabupaten Lombok Tengah - Layanan Yang Tersedia Antara Lain : Informasi Peradilan, Pengajuan Surat Keterangan Tidak Berperkara Secara Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang, dan Pengajuan Izin Besuk dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Melalui Aplikasi e-Berpadu.

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Tingkatkan Penyelesaian Sengketa dan Eksekusi Bidang Pertanahan, Badilum Selenggarakan Bimtek di Wilayah Indonesia Barat

    Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia telah menimbulkan beberapa permasalahan, di antaranya adalah kebutuhan akan tanah, baik untuk tempat tinggal, maupun kebutuhan lainnya. Hal ini terkadang memicu munculnya konflik atau sengketa terhadap tanah yang akhirnya membutuhkan penyelesaian oleh pengadilan. Hakim dituntut dapat menangani dan menyelesaikan sengketa tersebut. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memandang penting untuk membekali para hakim dengan kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam menangani hal tersebut. Oleh karena itu, Ditjen Badilum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Bidang Pertanahan yang secara daring bagi Wilayah Indonesia Barat pada 10 s.d. 11 September 2026. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dan diikuti oleh 118 hakim pada pengadilan tingkat pertama. Bimtek ini menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dalam bidang pertanahan, yaitu:

    • Agus Subroto, S.H., M.Kn. selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata;
    • Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. selaku Purnabakti Hakim Agung/Ketua Kamar Pengawasan periode 2021-2023;
    • Joko Subagyo, S.H., M.T. selaku Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN; dan
    • I Made Daging, A.Ptnh., M.H. selaku Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

    Melalui bimtek ini, para peserta dibekali mulai dari pengetahuan terkait berbagai kebijakan dan peraturan yang melandasi penangan perkara dan sengketa pertanahan, hingga bagaimana penyusunan putusan yang baik, khususnya dalam perkara di bidang perdata pertanahan. Tak hanya itu, para peserta jika diberikan berbagai contoh kasus dan perkara yang terjadi di dunia nyata dan bagaimana penyelesaiannya sehingga para peserta bisa mendapatkan gambaran nyata terkait solusi dan penyelesaiannya. Para peserta kemudian diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan para narasumber terkait pemaparan yang disampaikan. Melalui bimtek ini, diharapkan para hakim dapat menangani perkara dan sengketa pertanahan dengan lebih humanis dan dapat memberikan penyelesaian yang tidak hanya adil bagi seluruh pihak, tetapi juga dapat memenuhi hak-hak para pihak yang bersengketa.

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id