Media informas saat inii menjadi hal yang tak bisa diabaikan dalam membentuk citra dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi. Hal ini mendorong lahirnya berbagai media di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai kanal yang mendistribusikan informasi kepada masyarakat. Namun, hal ini juga melahirkan kendala baru, seperti perbedaan gaya dalam pemberitaan, jalur distribusi yang beragam, dan kendala teknis lainnya seperti perizinan peliputan. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menginisiasi diskusi bersama dengan media peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung, yaitu MARI News dan Suara BSDK untuk membahas permasalahan tersebut dalam Focus Group Discussion yang merupakan bagian dari kegiatan Workshop dan Koordinasi Media Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang berlangsung tanggal 24 Juni s.d. 26 Juni 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Megamendung, Bogor. Kegiatan ini dimulai dengan laporan kegiatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., dilanjutkan dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang diwakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, S.H., M.H.
Pada sesi diskusi bersama ini, perwakilan dari media Ditjen Badilum, yang terdiri dari Tim Dandapala Digital, Tim Podcast Ditjen Badilum (PODIUM), Tim Medsos, serta Tim Website Ditjen Badilum duduk bersama dengan perwakilan dari MARI News dan Suara BSDK membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh media peradilan saat ini, serta menyeragamkan persepsi terkait media peradilan. Hasil dari diskusi ini di antaranya terkait pembentukan sarana komunikasi dan berbagi dokumentasi internal seluruh media di bawah Mahkamah Agung, perizinan khusus bagi media internal di bawah Mahkamah Agung, dan rancangan awal terkait standarisasi pemberitaan bagi media di lingkungan Mahkamah Agung. Diharapkan konsensus dalam diskusi ini dapat disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh media informasi di lingkungan Mahkamah Agung RI.