By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Profile Panitera Pengganti

 

Nama

:

Tri Harijanto, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

 

Nama

:

Lalu Saharuddin, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

 

Nama

:

SRI RAEHAN, S.E.,S.H., M.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

 

Nama

:

Neli Nailufah, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

 

Nama

:

Anas Munjir Malik, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tk. I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

TRI IRVIANI ARTINI, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Tingkat I (III/d)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

M. Deni Supriyono, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata (III/c)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

R.B. Much. Alief Ardiya Wienata, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Muda Tingkat I (III/b)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

Yohanes Dwi Bagus Fransi Putra, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata (III/c)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

LALU ARIAN HAPDI, S.H.

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Muda (III/a)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     

Nama

:

Mumtahanan Restukarunia, SH

 

Pangkat/Gol. Ruang

:

Penata Muda Tingkat I (III/b)

 

Jabatan

:

Panitera Pengganti

 

     
  • Hits: 11

cek

  • Hits: 10

Mahkamah Agung

  1. Berita
  2. Pengumuan

Morbi tincidunt, dui sit amet facilisis feugiat, odio metus gravida ante, ut pharetra massa metus id nunc. Duis scelerisque molestie turpis. Sed fringilla, massa eget luctus malesuada, metus eros molestie lectus, ut tempus eros massa ut dolor. Aenean aliquet fringilla sem. Suspendisse sed ligula in ligula suscipit aliquam. Praesent in eros vestibulum mi adipiscing adipiscing. Morbi facilisis. Curabitur ornare consequat nunc. Aenean vel metus. Ut posuere viverra nulla. Aliquam erat volutpat. Pellentesque convallis. Maecenas feugiat, tellus pellentesque pretium posuere, felis lorem euismod felis, eu ornare leo nisi vel felis. Mauris consectetur tortor et purus.

  • Hits: 305

ZONA INTEGRITAS

AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Tujuan :

  1. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi dan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Praya  secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
  2. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Target :

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional;
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN;
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Upaya yang Dilakukan dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

a. Standar Pelayanan

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki Kebijakan Standar Pelayan
  2. Pengadilan Negeri Praya telah memaklumatkan Standar Pelayan
  3. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan

b. Budaya Pelayanan Prima

Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki kebijakan standar pelayan
  2. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai medi
  3. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki system reward and punishment bagi pelaksanaan layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai stan
  4. Pengadilan Negeri Praya telah memiliki sarana pelayanan terpadu/ terintegrasi
  5. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan inovasi pelayanan

c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

    Mengacu pada kondisi :

  1. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
  2. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
  3. Pengadilan Negeri Praya telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  
      i Standar Pelayanan  
        a. Terdapat kebijakan standar pelayanan Link Evidence
        b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan Link Evidence
        c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan Link Evidence
        d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan Link Evidence
      ii Budaya Pelayanan Prima  
        a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima Link Evidence
        b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Link Evidence
        c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan Link Evidence
        d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar Link Evidence
        e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi Link Evidence
        f. Terdapat inovasi pelayanan Link Evidence
      iii Pengelolaan Pengaduan  
        a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! Link Evidence
        b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan Link Evidence
        c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi Link Evidence
      iv Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan  
        a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Link Evidence
        b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka Link Evidence
        c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat Link Evidence
      v Pemanfaatan Teknologi Informasi  
        a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan Link Evidence
        b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi Link Evidence
        c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  
      i Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik  
        a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: Link Evidence
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
        b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: Link Evidence
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
      ii Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi  
        Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab Link Evidence
   
 
 
  • Hits: 460

ZONA INTEGRITAS

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

Tujuan

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)

Target

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
  3. Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
  4. Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang

Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5  bagian yaitu :

1. Pengendalian Gratifikasi

PN Praya melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 18 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor PN Praya. PN Praya juga melaksanakan Public Campaign berupa           pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar tiap dua jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi PN Praya dan di media sosial seperti di Akun Instagram PN Praya.

 2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua PN Praya telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum PN Praya, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja PN Praya sendiri dengan sistem

3. Pengaduan Masyarakat

Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, PN Praya telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PNSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.

4. Whistle Blowing System (WBS)

Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online,  PN Praya menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi PN Praya di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).     

 5. Benturan Kepentingan

Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PN Praya, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim , Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PN Praya. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.

PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    5. Penguatan Pengawasan  
      i Pengendalian Gratifikasi  
        a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi Link Evidence
        b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan Link Evidence
      ii Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  
        a. Telah dibangun lingkungan pengendalian Link Evidence
        b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan Link Evidence
        c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi Link Evidence
        d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait Link Evidence
      iii Pengaduan Masyarakat  
        a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan Link Evidence
        b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti Link Evidence
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat Link Evidence
        d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti Link Evidence
      iv Whistle-Blowing System  
        a. Whistle Blowing System telah diterapkan Link Evidence
        b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System Link Evidence
        c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti Link Evidence
      v Penanganan Benturan Kepentingan  
        a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama Link Evidence
        b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi Link Evidence
        c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan Link Evidence
        d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan Link Evidence
        e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti Link Evidence
  II. REFORM (30)  
    5. Penguatan Pengawasan  
      i Mekanisme Pengendalian  
        a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang Link Evidence
      ii Penanganan Pengaduan Masyarakat  
        a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat Link Evidence
      iii Penyampaian Laporan Harta Kekayaan  
        Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Link Evidence
        Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Link Evidence
 
 
 
  • Hits: 425

Page 1 of 10

Berita Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Berita / Kegiatan

direktorat jenderal badan peradilan umum
  • Asesmen AMPUH Ditjen Badilum di Pengadilan TInggi Gorontalo, PN Gorontalo dan PN Tilamuta Bentuk Perhatian Layanan Keadilan di Daerah

    Satuan kerja di daerah, termasuk di wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo, bersemangat mengikuti program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Ditjen Badilum untuk mendorong terciptanya pelayanan prima.

    TIm asesmen AMPUH Ditjen Badilum dipimpin Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan disambut Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Yapi, S.H., M.H., .

    Dengan wawancara, pemeriksaan dokumen dan pengamatan, tim asesmen AMPUH Ditjen Badilum memastikan layanan utama yaitu penanganan perkara dan pelayanan hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI..

    Tim asesmen AMPUH juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan terhadap kesesuaian pelaksanaan layanan layanan pendukung di pengadilan, termasuk tata kelola sarana prasarana dana sumber daya manusia..

    Selanjutnya dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, tim Ditjen juga melaksanakan asesmen AMPUH di Pengadilan Negeri Gorontalo dan Pengadilan Negeri Tilamuta di Kabupaten Boalemo ..

    Di Pengadilan Negeri Tilamuta, KPN Tilamuta Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. dan jajaran hakim serta pegawai terlibat aktif pelaksanaan kegiatan asesmen AMPUH ..

Berita Pengadilan Tinggi NTB

Berita – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Badilum

Pengumuman Pengadilan Tinggi NTB

Pengumuman – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Website Resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

PUBLIKASI SURVEI IKM & IPAK

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Jam Layanan

Call Center

Role Model & AoC

Layanan Disabilitas

Prodeo

Aplikasi BATARA

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Cek Sisa Panjar

Peta e-Court

  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................

   SIPP
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  ...............................................
  LPSE

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya Telp: 0370-654082 Fax: 0370-653143 Email : umum@pn-praya.go.id