By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Tugas, Fungsi & Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Praya

Pengadilan Negeri Praya sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.

Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan Kepaniteraan Perdata, Pidana dan Hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Praya pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Praya adalah Kabupaten Lombok Tengah yang memiliki luas + 1.208,39 km² dengan populasi sebesar 860.209 jiwa. Adapun batas administrasi kabupaten Lombok Tengah :

Utara       :    Gunung Rinjani (Kab. Lombok Barat dan Kab. Lombok Timur)

Barat       :    Kabupaten Lombok Barat

Timur      :    Kabupaten Lombok Timur

Selatan   :    Samudera Indonesia

Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri Praya terdiri dari 12 Kecamatan. Adapun 12 Kecamatan tersebut yaitu :

  • Kecamatan Praya
  • Kecamatan Praya Tengah
  • Kecamatan Praya Timur
  • Kecamatan Pujut
  • Kecamatan Jonggat
  • Kecamatan Praya Barat Daya
  • Kecamatan Praya Barat
  • Kecamatan Pringgarata
  • Kecamatan Janapria
  • Kecamatan Kopang
  • Kecamatan Batukliang
  • Kecamatan Batukliang Utara
  • Hits: 1085

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Role Model & AoC

IPAK

IKM

Layanan Disabilitas

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN