Tugas, Fungsi & Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Praya
Pengadilan Negeri Praya sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.
Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan Kepaniteraan Perdata, Pidana dan Hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Praya pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Praya adalah Kabupaten Lombok Tengah yang memiliki luas + 1.208,39 km² dengan populasi sebesar 860.209 jiwa. Adapun batas administrasi kabupaten Lombok Tengah :
Utara : Gunung Rinjani (Kab. Lombok Barat dan Kab. Lombok Timur)
Barat : Kabupaten Lombok Barat
Timur : Kabupaten Lombok Timur
Selatan : Samudera Indonesia
Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri Praya terdiri dari 12 Kecamatan. Adapun 12 Kecamatan tersebut yaitu :
- Kecamatan Praya
- Kecamatan Praya Tengah
- Kecamatan Praya Timur
- Kecamatan Pujut
- Kecamatan Jonggat
- Kecamatan Praya Barat Daya
- Kecamatan Praya Barat
- Kecamatan Pringgarata
- Kecamatan Janapria
- Kecamatan Kopang
- Kecamatan Batukliang
- Kecamatan Batukliang Utara
- Hits: 1085