By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Sejarah Pengadilan Negeri Praya

Sejak mulai berdirinya Negara Kesatuan R.I., maka Pulau Lombok termasuk Propinsi Sunda Kecil, kemudian berdasarkan Undang-Undang No.64 tahun 1958, maka pada tanggal 17 Desember 1958 diresmikan berdirinya Propinsi Nusa Tenggara Barat yang meliputi Lombok dan Sumbawa dengan ibukotanya Mataram. Pulau Lombok Sendiri dibagi menjadi 3 Kabupaten yaitu : Sumbawa Besar, Dompu, dan Bima yang diresmikan berdiri pada tanggal 17 April 1959.

Adapun sejarah Peradilan di Pulau Lombok sampai dengan berdirinya Pengadilan Negeri Praya dengan singkat dikemukakan sebagai berikut :

  • Raad Sasak di Praya dengan daerah Hukumnya Lombok Tengah yang berlaku bagi Golongan Bumi Putera, Perkara yang diadili adalah perkara Pidana dan Perdata, Ketuanya yang disebut KONTROLLER
  • Raad Kerta di Cakranegara (khusus untuk suku Bali) dengan Daerah hukumnya adalah daerah onder afdeling Lombok (sebuah daerah Lombok)
  • Landraad (untuk golongan Eropa dan Timur Asing) dengan Daerah hukumnya onder afdeling Lombok (sebuah daerah Lombok).

Pada zaman pendudukan Jepang sistim peradilan pada Zaman NICA dikembalikan pada sistim Peradilan Landraad. Pada tahun 1948 Landraad diubah menjadi Pengadilan Negeri yang tugasnya mengkoordinir putusan-putusan Raad Sasak Dan Raad Kerta diseluruh Lombok untuk dapat dikukuhkan. Dan sebagai realisasi dari Undang-undang No.1 tahun 1951 (Undang-undang darurat No.1 tahun 1951)  pada bulan Oktober 1953, maka seluruh Pengadilan Raad dan Pengadilan Negeri dihapuskan dan diganti dengan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Praya berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JZB.1/4/10 tanggal 17 Oktober 1972 sebagai Pengadilan Negeri Klas II B yang meliputi daerah hukum Kabupaten Lombok Tengah dan diresmikan berdirinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 12 Juni 1973.

  • Hits: 826

       

Jadwal Sidang

  1. Prosedur Bantuan Hukum
  2. Prosedur Permohonan Informasi
  3. Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Role Model & AoC

IPAK

IKM

Layanan Disabilitas

Cek Sisa Panjar

Prodeo

Review Kami

Edisi Terbaru Dandapala

Gol KPK

Gugatan Sederhana

Peta e-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Praya
Jl. Diponegoro No. 2 - Praya
Telp: 0370-654082
Fax: 0370-653143
Email : umum@pn-praya.go.id

Tautan Web

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Tautan Aplikasi

...............................................
...............................................
...............................................
...............................................

Info Perkara PN